PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 741
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
(1) Subbidang Penerangan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan materi dan dokumentasi, fasilitasi, dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan penerangan hukum. (2) Subbidang Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyiapan materi dan dokumentasi, fasilitasi, dan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan penyuluhan hukum.
