PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 739
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 738, Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum; b. penyiapanmateri dan dokumentasi kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum; c. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum; dan d. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
