PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 735
BAB 13 — PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 734, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan; b. pelaksanaan urusan keuangan, akuntansi dan pelaporan; dan c. pelaksanaan urusan persuratan, administrasi kepegawaian, penyelenggaraan acara, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
