Pasal 728
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Subbidang Perangkat Lunak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan, perancangan, pembangunan, pengujian, penerapan, pemeliharaan dan pengembangan perangkat lunak Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA, pemantauan, analisis dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan perangkat lunak di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerjasama baik di dalam maupun di luar Lingkungan
Kejaksaan dalam rangka penerapan dan pengembangan teknologi informasi. (2) Subbidang Perangkat Keras dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan perencanaan, analisis, pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengamanan perangkat keras dan sistem jaringan komunikasi data dalam rangka pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA, pemantauan, analisis dan evaluasi serta pelaporan terhadap kegiatan pengelolaan perangkat keras dan jaringan komunikasi data di Lingkungan Kejaksaan, koordinasi dan kerjasama baik di dalam maupun di luar Lingkungan Kejaksaan dalam rangka penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
