Pasal 724
BAB 12 — PUSAT DATA STATISTIK KRIMINAL DAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Subbidang Pengelolaan Basis Data mempunyai tugas penyiapan bahan kegiatan pengelolaan dan pengembangan basis data, pada Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Republik INDONESIA, pemberian dukungan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan pengelolaan basis data, koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengelolaan basis data. (2) SubbidangAnalisis Data dan Statistik Kriminal mempunyai tugaspenyiapan bahan kegiatan pengolahan dan analisisdata dengan memanfaatkan basis data dalam rangka penyajianstatistik kriminal maupun statistik lainnya, pemberian dukungan dan bantuan teknis untuk pelaksanaan analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya, penyajian dan pendistribusian hasil analisis data dan statistik kriminal maupun statistik lainnya, koordinasi dan kerjasama dalam rangka analisis data dan statistik kriminal.
