PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 711
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Subbidang Penyusunan Program Kerja Sama dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program kerjasama dan pengembangan.
(2) Subbidang Pelaksanaan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kerjasama penelitian, pengkajian, dan pengembangan. (3) Subbidang Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja samadan pengembangan.
