PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 709
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708, Bidang KerjaSama dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan program kerja sama dan pengembangan; b. pelaksanaan kerja sama kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kerja sama dan pengembangan.
