PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 705
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana, program, dan anggaran kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan; b. fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana dan program dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, dan pengembangan; d. penyiapan penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya; dan e. fasilitasi penyusunan laporan hasil penelitian, pengkajian, pengembangan dan kegiatan ilmiah lainnya.
