PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 698
BAB 11 — PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Pusat Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran penelitian, pengkajian, dan pengembangan; b. pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan; c. pelaksanaan kerjasama penelitian, pengkajian dan pengembangan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan; e. pembinaan dan penilaian karya tulis ilmiah dan kegiatan ilmiah lainnya di Lingkungan Kejaksaan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
