Pasal 686
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685, Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan penyusunan standardisasi dan metode pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan pelaksanaan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; f. penyiapan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; g. penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; h. penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar pada sentra pendidikan dan pelatihan; i. penyiapan penilaian dan pemberian sertifikat pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; j. pelayanan administrasi peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; k. pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar, peserta dan alumni pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan; dan l. penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan pada sentra pendidikan dan pelatihan.
