PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 672
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbidang Akademis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan, penyusunan kurikulum, penetapan agenda pembelajaran, silabus, rancang bangun pembelajaran dan rencana pembelajaran mata pendidikan dan pelatihan, pelayanan administrasi dan pengelolaan basis data peserta dan alumnipendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan. (2) Subbidang Pengajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan widyaiswara dan tenaga pengajar, penyiapan bahan penilaian dan pemberian sertifikat, pengelolaan basis data widyaiswara dan tenaga pengajar serta penyusunan laporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan manajemen dan kepemimpinan.
