Pasal 657
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas pelaksanaan urusan kerumahtanggan, ketertiban dan kebersihan, kepegawaian, kesejahteraan pegawai, penyelenggaraan hubungan masyarakat dan urusan keprotokolan, pengelolaan dan pelayanan poliklinik kesehatan, dan melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, pengaturan atas penggunaan sarana fisik dan sarana lainnya. (2) Subbagian Persuratan melaksanakan penerimaan, pengagendaan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya. (3) Subbagian Perlengkapan, Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan museum, perpustakaan dan dokumentasi.
