PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 655
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 654, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan umum yang berkaitan dengan urusan persuratan dan kearsipan, ketertiban dan pengamanan dalam serta kerumahtanggaan; b. pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan pemeliharaan perlengkapan serta pengelolaan atas barang milik negara; d. pelaksanaan pengelolaan museum, perpustakaan dan dokumentasi pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaanketertiban dan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan kegiatan hubungan masyarakat dan urusan keprotokolan.
