PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 653
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Subbagian Program mempunyai tugas melakukanpenyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana dan program, pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pemantauan dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (3) Subbagian Standardisasi Pendidikan dan Pelatihan dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penilaian program kerja, fasilitasi penyusunan standardisasi dan penjamin mutu penyelenggaraan audit internal penerapan standar dan penjamin mutu.
