PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 651
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650, Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pengelolaan data dan informasi pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pendidikan dan pelatihan; d. penyiapan penilaian program kerja; e. pelaksanaan fasilitasi penyusunan standardisasi dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan pengembangan dan kerjasama pendidikan dan pelatihan; dan g. fasilitasi pelaksanaan program reformasi birokrasi.
