PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 647
BAB 9 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan,mengkoordinasikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pembinaan serta pemberian dukungan manajemendan pelaksanaan teknis lainnyadi Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan.
