Pasal 640
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Jabatan Fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga Fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinir oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. (3) Fungsional Jaksa di bidang pengawasan mempunyai tugas sebagai pejabat pengawasan dan tugas lain yang diperintahkan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan. (4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan padaInspektorat dan Satuan Khusus Penanganan Laporan Pengaduan. (5) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan untuk melakukan supervisi dan bimbingan teknis penanganan laporan pengaduan dan/atau pelaksanaan tugas pengawasan di daerah.
