PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 64
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Pelayanan dan Penunjang Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan dan penunjang kesehatan. (2) Subbagian Pembinaan Rohani mempunyai tugas melakukan pembinaan mental dan rohani.
