Pasal 637
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Pemeriksa Belanja Negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan belanja negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda IV. (2) Pemeriksa Keuangan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan pengawasan keuangan, pelaksanaan internal audit atas pengelolaan keuangan, reviu laporan keuangan, tindak lanjut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan keuangan, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan, koordinasi kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya terkait pengelolaan keuangan biaya kegiatan intelijen, penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus serta perdata dan tata usaha negara di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda IV.
