PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 634
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat Muda IVmempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda IV. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda IV meliputiPusat Penerangan Hukum, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Data Statistik Kriminal dan
Teknologi Informasi, Pusat Pemulihan Aset, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Banten.
