PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 630
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat Muda III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda III. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda III meliputiJaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
