PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 626
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat Muda II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terkait pengelolaan belanja negara, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan keuangan teknis serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat Muda II. (2) Wilayah kerja Inspektorat Muda II meliputi Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
