PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 62
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Bagian Kesehatan dan Pembinaan Rohani menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan kesehatan jasmani dan rohani; b. pelaksanaan pemberian dukungan pemeriksaan
kesehatan untuk tersangka, tahanan Kejaksaan dan tahanan ekstradisi; dan c. pelaksanaan ketatausahaan terkait penunjang kesehatan antara lain penyediaan obat, logistik, pemeliharaan alat medis dan penyelenggaraan rekam medis.
