Pasal 607
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606, Inspektorat Muda Kepegawaian dan Tugas Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum,
dan perlengkapan; c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi; e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan; dan g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang kepegawaian, tugas umum, dan perlengkapan.
