Pasal 60
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Tata Tertib mempunyai tugas melakukan pengawasan tata tertib dan disiplin di Lingkungan Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Pengamanan Lingkungan dan Objek Khusus mempunyai tugas melakukan pengamanan di Lingkungan Kejaksaan Agung serta tempat tinggal Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik INDONESIA, pengamanan di objek khusus yang berada diluar Lingkungan Kejaksaan Agung antara lain Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Susun Sederhana Sewa, pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan, mendukung pengamanan terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Keluarga Besar Kejaksaan serta mendukung pengamanan kegiatan operasional lainnya.
