Pasal 58
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi: a. pengawasan tata tertib dan disiplin di Lingkungan Kejaksaan Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pelaksanaan pengamanan dalam diLingkungan Kejaksaan Agung; c. pengelolaan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan pengawalan terhadap tahanan Kejaksaan; d. pelaksanaan pengamanan objek khusus meliputi Badan Pendidikan dan PelatihanKejaksaan, kawasan Adhyaksa Loka dan Rumah Susun Sederhana Sewa serta tempat tinggal para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan; dan e. pemberian bantuan personil serta dukungan pengamanan terhadap tugas operasional Kejaksaan.
