Pasal 567
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 566, Inspektorat Muda Intelijen dan Tindak Pidana Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program kerja pengawasan intelijen dan tindak pidana khusus;
b. pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan kinerja serta kegiatan pengawasan lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; c. pelaksanaanpemeriksaan atas adanyatemuan,laporan, dan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; d. penyiapan dan pelaksanaan penyidikan terhadap pegawai Kejaksaan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi; e. pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan hasil pengawasan di bidang intelijen dan tindak pidana khusus; dan g. penyiapan pelaksanaan kerja sama pengawasan dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah lainnya di bidang intelijen dan tindak pidana khusus.
