PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 539
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Inspektorat I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di bidang kepegawaian, tugas umum, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, serta pelaksanaan tugas pengawasan di daerah pada wilayah kerja Inspektorat I. (2) Wilayah kerja Inspektorat I meliputi Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
