PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 534
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
(1) Subbagian Persuratan dan Kearsipan, mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pengaggendaan, pembuatan, penggandaan, pendistribusian dan pengarsipan serta pendokumentasian surat dan dokumen lainnya. (2) Subbagian Umum, mempunyai tugas pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan kesejahteraan, administrasi kepegawaian, ketertiban dan keamanan, penyelenggaraan acara, pemeliharaan dan pengawasan kebersihandan pemanfaatan sarana fisik dan sarana lainnya serta pengelolaaanbarang milik negaradan pelaporannya.
