Pasal 522
BAB 8 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PENGAWASAN
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan; b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan; e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
