PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 514
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 513, Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukummenyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama tindakan hukum lain dan pelayanan hukum; d. penyiapan analisis pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.
