PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 506
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Pendapat Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama pemberian pendapat hukum di bidang perdata; d. penyiapan analisis pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian pendapat hukum di bidang perdata.
