Pasal 503
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502, Direktorat Pertimbangan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata; c. penyelenggaraan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata; d. pelaksanaan kerja sama di bidang perdata dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara,Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan; e. pelaksanaan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan direktorat.
