PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelaksanaan kekuasaan negara sebagaimana dimaksud dalamPasal 1, diselenggarakan oleh: a. Kejaksaan Agung; b. Kejaksaan Tinggi; dan c. Kejaksaan Negeri. (2) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu satu dan tidak terpisahkan.
