PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 492
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam memberikan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pertimbangan hukum dengan ruang lingkup permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
