PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 485
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Subdirektorat Bantuan Hukum Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum tata usaha negara, pelaksanaan kerja samapenyiapananalisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan bantuan hukum tata usaha negara.
