PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 476
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
(1) Seksi Analisis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase, pelaksanaan kerjasama, dan analisis dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase. (2) Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase.
