PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 474
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473, Subdirektorat Arbitrase menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase; c. penyiapan pelaksanaan kerja sama pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase;
d. penyiapan analisis pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di forum arbitrase.
