PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 47
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Biro Umum menyelenggarakan fungsi yang terdiri atas: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Staf Ahli; b. pelaksanaan keprotokolan, pengamanan pimpinan, keamanan, dan tata tertib pegawai; c. fasilitasi pelayanan kesehatan dan pembinaan mental dan rohani; d. pelaksanaan urusan keamanan dan objek khusus; dan e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
