PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 469
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Subdirektorat Bantuan Hukum Pemulihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pemberian bimbingan, pembinaan teknis, pelaksanaan bantuan hukum pemulihan, pelaksanaan kerjasama dengan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dan badan hukum lainnya yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan, pelaksanaan analisis, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum pemulihan di bidang perdata.
