PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 466
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Bantuan Hukum Penyelamatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan; c. penyiapan pelaksanaan kerjasama bantuan hukum penyelamatan; d. penyiapan analisis pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan; e. penyiapan bahan pemberian bimbingan dan pembinaan teknis pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan bantuan hukum penyelamatan.
