PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 454
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian umum, penyelenggaraan acara, ketertiban dan keamanan, pengelolaan persuratan dan pendistribusian, kearsipan, dokumentasi, urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta koordinasi hubungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
dengan kementerian atau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan dalam rangka pelaksanaan tugas Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
