PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 451
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450, Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyajian data; b. penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, capaian kinerja; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, penilaian dan pelaporan capaian kinerja; dan d. pelaksanaan reformasi birokrasi.
