Pasal 45
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) SubbagianPenyusunan Program dan Penguatan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas penyiapan bahanpenyusunan rencana kerja program dan kegiatan,penyusunan kebijakan strategis, untuk perumusan implementasi Reformasi Birokrasi Kejaksaan, penyusunan laporan kegiatan, kebijakan strategis serta dukungan peningkatan kinerja Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan. (2) Subbagian Evaluasi dan Internalisasi Program Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan program Reformasi Birokrasi Kejaksaan dengan satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan dan instansi terkait,sosialisasi dan internalisasi program,mengkaji dan menganalisis serta melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan program dan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan baik pusat maupun daerah sesuai dengan arahan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
