PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 447
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kesekretariatan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta melaksanakankoordinasi hubungan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengankementerianatau lembaga di pusat dan daerah maupun Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan hukum lain yang di dalamnya negara atau pemerintah mempunyai kepentingan keperdataan.
