PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 445
BAB 7 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara; c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara; d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara; dan f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
