PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 441
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
(1) Jabatan fungsional Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) huruf a terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Jaksa yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Fungsional Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinir oleh Koordinator yang
penempatannya ditetapkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (3) Jumlah fungsional Jaksa ditentukan berdasarkan analisis beban kerja. (4) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan pada Satuan Khusus Penanganan Perkara. (5) Fungsional Jaksa dapat ditugaskan untuk melakukan supervisi dan bimbingan teknis penanganan perkara berdasarkan pengalamannya.
