Pasal 438
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
(1) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus adalah Jaksa sebagai unsur penunjang kelancaran pelaksanaan tugas yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung MudaTindak Pidana Khusus. (2) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususmempunyai tugas melakukan kajian teknis dan dukungan pemikiran serta mengoordinasikan para Jaksa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana kepabeanan, cukai dan tindak pidana pencucian uang, serta pelanggaran hak asasi manusia berat. (3) Jumlah Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khususterdiri atas4 (empat) Koordinator. (4) Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh beberapa tenaga Fungsional Jaksa dan Tata Usaha sesuai kebutuhan dan beban kerja. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas koordinator akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
