PERBAN
Peraturan Badan Nomor per-006-a-ja-07-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja...
Pasal 41
BAB 3 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG PEMBINAAN
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian tugas pokok, dan fungsi Kejaksaan dan penyusunan standar kelembagaan di Lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA. (2) Subbagian TataLaksana mempunyai tugas pelaksanaan dan pengembangan analisis jabatan dan jabatan fungsional serta penyusunan proses bisnis, standar ketatalaksanaan, dan standar operasional prosedur di Lingkungan Jaksa Agung Muda Pembinaan serta melakukan bimbingan teknis penyusunan standar prosedur operasional. (3) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
