Pasal 378
BAB 6 — JAKSA AGUNG MUDA BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377,Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan administrasi pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; c. penyiapan pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis kepada penyelidik dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; e. penyiapan dan penyampaian pertimbangan, pendapat dan saran dalam pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; f. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; g. pengelolaan dan penyajian data dan informasi atas laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang; dan
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat serta penyelidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
